Jumat, 27 Mei 2016

WASIAT BUNG HATTA

Dekat pada akhir bulan Mei 1945 Dr.Rajiman, Ketua Pantia  Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia, membuka sidang panitia itu dengan mengemukakan pertanyaan kepada rapat : "Negara Indonesia Merdeka yang akan kita bangun itu, apa dasarnya?" kebanyakan angoota tidak mau menjawab pertanyaan itu, karena takut pertanyaan itu akan menimbulkan persoalan filosofi yang akan berpanjang-panjang. mereka langsung membicarakan soal Undang-Undang Dasar. salah seorang dari pada anggota Panitian Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia itu, yang menjawab pertanyaan itu adalah Bung Karno, yang mengucapkan pidatonya pada tanggal 1 juni 1945, yang berjudul Pancasila, lima sila, yang lamanya kira-kira satu jam.

Pidato itu menarik perhatian anggota panitia dan disambut dengan tepuk tangan yang riuh. sesudah itu sidang mengangkat suatu Panitia Kecil untuk merumuskan kembali Pancasila yang diucapkan Bung Karno itu. di antara itu dipilih lagi 9 orang yang akan melaksanakan tugas itu, yaitu :
Ir.Sukarno
Muhammad Hatta
Mr.A.A.Maramis
Abikusno Tjokrosoejoso
Abdulkahar Muzakir
H.A.Salim
Mr.Ahmad Soebardjo
Wahid Hasyim
Mr.Muhammad Yamin

orang sembilan ini mengubah susunan 5 sial itu, dan meletakkan sila Ketuahanan Yang Maha Esa di atas, sila kedua yang dalam rumusan Sukarno disebut Internasionalisme atau Perikemanusiaan diganti dengan sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, sila ketiga disebut Persatuan Indonesia pengganti sila Kebangsaan Indonesia yang dalam rumusan Bung Karno dia ditaruh di atas jadi sila pertama. sila ke empat disebut Kerakyatan, yang dalam rumusan Bung Karno sebagai sila Kesejahteraan Sosial.

pada tanggal 22 Juni 1945 pembaruan rumusan panitia 9 diserahkan kepada PPUPKI dan diberi nama "Piagam Jakarta". kemudian seluruh Piagam Jakarta dijadikan "Pembukaan" Undang-Undang Dasar 1945, sehungga "Pancasila dan Undang-Undang Dasar" menjadi "Dokumen Negara Pokok". Pancasila dan Undang-Undang dasar yang sudah menjadi satu Dokumen Negara itu diterima oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan sedikit perubahan. yang dicoret ialah 7 perkataan di belakang Ketuhanan, yaitu "dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya" . sesungguhnya 7 perkataan itu hanya mengenai penduduk yang beragama Islam saja, pemimpin-pemimpin umat Kristen di Indonesia Timur keberatan, kalau 7 kata itu dibiarkan saja, sebab tertulis dalam pokok dari pokok dasar negara kita, sehingga menimbulkan kesan, seolah-olah dibedakan warga negara yang beragama Islam dan bukan Islam.

pada tanggal 29 Agustus 1945 Komite Naional dalam rapatnya yang pertama sudah mengesahkan Undang-Undang Dasar yang diterima oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan sekarang sudah menjadi UUD negara kita lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peran Pemuda Dalam Menciptakan Keadaban Ruang Publik

Indonesia adalah negeri yang penuh cerita keramahtamahan, sopan santun, dan kuatnya tali kasih antar sesama. Setiap orang asing yang datang...